Syarat sahnya suatu kontrak ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu :
1. kesepatan para pihak ;
2. kecakapan/ kewenangan para pihak ;
3. perihal tertentu ;
4. kausa yang legal ;
1. Kesepakatan para pihak ;
Menurut sistem hukum manapun di dunia ini, kesepakatan kehendak merupakan salah satu syarat sahnya suatu kontrak. Menurut sistem hukum kontrak di Indonesia, syarat kesepakatan ini merupakan syarat subjektif bersama dengan syarat kecakapan/ kewenangan para pihak. Suatu kesepakatan kehendak terhadap suatu kontrak dimulai dari adanya unsur penawaran (offer) oleh salah satu pihak dan diikuti dengan penerimaan penawaran (acceptence) dari pihak lainnya. Pasal 1321 KUH Perdata menegaskan bahwa hukum menganggap tidak terjadi kata sepakat apabila kata sepakat tersebut diberikan atau diterima karena adanya unsur kekhilapan, paksaan atau penipuan.
Catatan
Apabila syarat kersepakatan ini tidak terpenuhi maka akibat hukum yang timbul adalah kontrak tersebut dapat dibatalkan. Dalam pengertian ini harus ada upaya salah satu pihak untuk meminta pembatalan tersebut (ke Pengadilan). Semua akibat hukum yang lahir sebelum dibatalkannya kontrak adalah sah menurut hukum.
No comments:
Post a Comment